"KPI Pusat akan menyusun peraturan tentang penataan perizinan pay-tv atau lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang menjadi kewenangan KPI bersama pemerintah dan asosiasi yang terkait dengan LPB," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana, di Denpasar, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Suarsana mengutip Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Bali pada 1-3 April 2013.
Suarsana yang juga Penanggungjawab Panitia Lokal Rakornas menegaskan pembentukan peraturan penataan perizinan LPB ditentukan tiga bulan dan disampaikan dalam Rapimnas KPI 2013 yang akan datang.
"Terkait penyusunan peraturan itu, setiap KPID akan mengirimkan masukan mengenai penataan perizinan LPB ke KPI Pusat," ucapnya.
Menurutnya, peraturan penataan perizinan LPB ini sangat mendesak di tengah menjamurnya pertumbuhan LPB di berbagai daerah. Mereka telah mendistribusikan berbagai kanal televisi di dunia, namun belum terkontrol secara maksimal.
Selain penataan LPB, Rakornas KPI yang telah berlangsung itu juga merekomendasikan penyempurnaan naskah biru (blueprint) Sistem Penyiaran Digital Tidak Berbayar di Indonesia dan akan disahkan di Rapimnas KPI 2013. (LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.