Jakarta (Antara Bali) - Istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor terkait dugaan penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga yang dipekerjakan di rumahnya, Kompleks Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegallega, Bogor.
"Kemarin sore (22/2), Kapolresta sudah melapor ke Kapolda Jabar, dan Kapolda sudah melapor ke Kabareskrim Polri bahwa (Mutiara) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Minggu.
Ronny akan segera memeriksa Mutiara dan 18 saksi lainnya, termasuk di luar para pembantu rumah tangga tersebut.
"Siapa saja keterangan saksi dan pembatu rumah tangga yang mana, saya belum tahu karena itu sama-sama dengan Pusdokkes," katanya.
Ia menambahkan hasil visum juga akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk pembuktian dan mengambil kesimpulan.
"Rekomendasi dari dokter hasil forensik, viusmnya jadi pertimbangan penyidik. Ada beberapa yang diperiksa dan ditemukan dengan dasar itulah para ahli forensik membuktikan untuk mengambil kesimpulan," katanya.
Meskipun Polresta Bogor akan mendalami dugaan keterlibatan Mangisi Situmorang, Ronny mengatakan sementara ini masih memfokuskan pada istrinya, Mutiara.
Ia menjamin penyidik tidak akan berpihak atau melakukan diskriminasi terhadap kasus tersebut.
"Yang jelas, kita jamin penyidikan ini tidak berpihak atau ada diskriminasi, kita profesional dan proporsional. Bagaimana perkembangan hasil penyidikan dan bagaimana alat bukti yang diperoleh, siapa yang jadi tersangka, sangat terhantung penyidikan," katanya.
Ronny mengaku sampai saat ini tidak ada kendala dalam proses penyelidikan dan pembuktian siap dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada kendala, beban dari penyidik. Kita tidak lihat siapa dia, artinya beban pembuktian dan pertanggungjawaban harus relevan, tidak bisa diada-adakan, tidak bisa dihapus-hapus, biar proporsional," katanya.
Dia menyebutkan pasal yang sudah dibuktikan, yakni pasal Pasal 365 KUHP penganiayaan. "Pasal lainnya mungkin berkaitan dengan umur dari para pembantu rumah tangga kalau terbukti di bawah umur," katanya.
Sebelumnya, seorang pembantu di rumah Mutiara, Yuliana Lewer (19) melaporkan kepada Polresta Bogor karena merasa mendapat perlakukan tidak manusiawi dari majikannya.
Ia mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama tiga bulan. Yuliana melarikan diri dan sempat terlantar di jalan selama dua hari dan ditemukan oleh warga yang kemudian dipertemukan dengan keluarga yang langsung melapor ke Polresta Bogor.
Namun, menurut Mangisi, kekerasan yang dituduhkan Yuliana, merupakan konflik internal di antara para pembantu di rumahnya. (*/DWA)