Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta pihak rumah sakit di Pulau Dewata agar konsisten menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Rumah sakit harus konsisten ketika melihat orang merokok itu harus segera meminta mereka mematikan dan satpam harus berkeliling mengawasi itu," katanya, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, kepala rumah sakit harus bisa mengawasi betul penerapan Perda KTR di wilayah masing-masing dan harus memberikan sanksi yang tegas jika bawahannya membiarkan orang merokok. Apalagi rumah sakit merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam KTR.
Pernyataan itu disampaikan Pastika terkait masih lemahnya penerapan Perda KTR di lingkungan rumah sakit. Seperti pengalamannya sepekan lalu saat menengok pasien keracunan di RSUD Kabupaten Buleleng.
Ia menyayangkan di rumah sakit tersebut para penunggu pasien dibiarkan bebas merokok dan sampai-sampai dirinya harus meminta mereka untuk mematikan rokok.
Oleh karena itu, supaya masyarakat menerapkan budaya merokok pada tempatnya sesuai dengan Perda KTR, maka kata Pastika tidak ada cara lain kecuali dengan sikap tegas berupa pemaksaan.
"Saya percaya pada paksaan, orang harus dipaksa, itu filosofi saya. Karena dengan dipaksa, maka akan terpaksa. Kalau terpaksa jadi bisa, setelah bisa jadi biasa dan setelah itu menjadi budaya. Untuk menjadikan sesuatu jadi budaya harus dimulai dari paksaan," ujarnya.
Mantan Kapolda Bali itu berpandangan, sesungguhnya tidak ada manusia yang sadar mau mengikuti petunjuk jika tidak atas dasar paksaan. Ia mencontohkan tidak sedikit dokter yang juga merokok atau bahkan ada yang bersikukuh mengatakan sudah merokok 50 tahun tetapi tidak apa-apa.
Pastika mengusulkan, jika diperlukan para pegawai tidak hanya di RS tetapi juga di lingkungan pemerintahan supaya dikumpulkan dalam apel lalu digeledah dalam kantongnya ada rokok atau tidak ketika jam kerja. "Kalau ada rokok misalnya, bisa ditunda kenaikan pangkatnya," sarannya. (LHS)