Denpasar (Antara Bali) - Anggota Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) Made Nariana menilai sikap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman yang memberhentikan secara sepihak sejumlah anggota Baori periode 2011-2015.
"Pemberhentian itu sepihak setelah terbit SK Ketua KONI Pusat Nomor 08 Tahun 2014 tentang Penetapan Personalia Baori Masa Bakti 2011-2015 tertanggal 17 Januari 2014," katanya di Denpasar, Sabtu.
Ia yang baru datang dari menghadiri rapat anggota Baori di Jakarta menyebutkan bahwa sebenarnya pengurus Baori ditetapkan dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas)yang secara teknis ditunjuk oleh Formatur.
"Masa bakti pengurus Baori mengikuti masa bakti Ketua Umum KONI Pusat dan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Anggaran Dasar KONI. Tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang pemberhentian maupun mengatur tentang pergantian pengurus Baori," ujarnya.
Menurut dia, semua keputusan Baori atas setiap permasalahan olahraga yang ditanganinya dalam persidangan selalu independen dan objektif. "Oleh sebab itu pengurus KONI yang selalu intervensi ke Baori kurang berhasil," kata Nariana.
Beberapa anggota Baori hasil Musornas Mataram yang diberhentikan Prof Dr Satya Arinanto, Dr Sudirman, Drs Made Nariana, Amir Burhanuddin, Dr Widodo Dwi Putro, Umar Husin SH, Drs Sudjalma Trisna, dan Dr Agus Brotosusilo MA.
Pengurus Baori yang bersidang memang banyak membatalkan SK Ketua Umum KONI Pusat karena dalam persidangan terbukti melanggar undang-undang, seperti Perkara Nomor : 24/P.BAORI/IV/2013 perihal Pembatalan Hasil Musorprov KONI Bali. (M038)
Ketum KONI Dinilai Sewenang-wenang
Sabtu, 1 Februari 2014 19:46 WIB