Denpasar (Antara Bali) - Pejabat publik di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum KONI, sedangkan yang masih menjabat hendaknya segera melepaskannya.
Jika ada pejabat publik yang melanggar dapat diberikan peringatan bahkan kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak akan diakui, kata Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Sudirman kepada wartawan di Denpasar, Minggu.
Hal itu ditegaskan, serangkaian dengan rencana Musorprov KONI Bali 28 Desember 2012, dengan acara pokok melakukan pemilihan Ketua Umum, oleh sebab itu Sudirman berharap perhelatan tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan yang ada.
Apalagi Bali berkeinginan menjadi tuan rumah PON tahun 2020, maka pengurus KONI harus selalu sepaham dan bekerjasama dengan pemerintah provinsi yang selama ini menjadi partner KONI, sebab sudah merupakan kewajiban pemerintah membatu insan olahraga sesuai undang-undang.
Ia juga meminta agar pengurus Olahraga provinsi dan masyarakat hendaknya jangan sampai terkecoh dan diracuni oleh pemberitaan di mediamassa, yang mana seorang pejabat di Bali mengatakan, pejabat publik tidak masalah memimpin KONI.
Informasi tersebut adalah keliru, yang perlu diluruskan, kata dia sambil menyebutkan bahwa gubernur Riau sendiri sejak sebelum PON 2012 mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KONI karena adanya edaran Mendagri, dan pejabat itu kini digantikan oleh Yuherman Yusuf. (LHS/T007)
Pejabat Publik Dilarang Jadi Ketua KONI
Minggu, 23 Desember 2012 20:29 WIB