Denpasar (Antara Bali) - I Gusti Bagus Alit Putra, pejabat publik yang terpilih menjadi Ketua Umum KONI Bali periode 2013-2017 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), digugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Pusat.
Gugatan sudah diajukan ke Baori, 10 Januari 2013, karena hasil Musorprov yang berlangsung 28 Desember 2012 dinilai cacat hukum, kata I Nengah Sidia, SH, MAg, selaku kuasa hukum Drs Made Nariana, Ketua Umum KONI Bali periode 2008-2012 di Denpasar, Jumat.
"Kami sudah mengajukan gugatan ke Baori Pusat yang diterima oeh Panitera, Gracolivia Udiata SH, MA yang dicatat dalam register nomor 20/p.Baori.20.2013 tertanggal 10 Januari 2013 dalam upaya meluruskan secara hukum hasil musorprov KONI Bali," kata dia.
Nengah Sidia mengatakan, IGB Alit Putra yang Wakil Ketua DPRD Bali melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Keputusan MK, Edaran Mendagri, Edaran Pengurus KONI Pusat dan malah juga melanggar UU DPR/DPRD menyangkut pejabat publik dan rangkap jabatan.
Selain itu Nariana yang memimpin sidang sebelumnya belum menandatangani tata-tertib Musorprov sehingga hasilnya dinilai cacat hukum, oleh sebab itu Nariana menggugat Alit Putra yang pejabat publik menjadi Ketua Umum KONI Bali.
Ada enam tergugat yang diajukan ke Baori Pusat, tutur Sidia sambil menyebutkan Alit Putra sebagai tergugat I, menyusul para pepimpin sidang lainnya yakni Dewa Agung Lidartawan, Ketut Jagra Sunu, Made Miasa, Putra Wirasana dan Suteja Kumara. (IGT/T007)
IGB Alit Putra Digugat ke BAORI
Jumat, 11 Januari 2013 13:47 WIB