Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan uang PT Puri Pangan senilai Rp97 juta mengakui hasil kejahatannya itu dihabiskan untuk berjudi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Yudi Irianto Putro mengakui tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada perusahaan, malah dihabiskannya untuk bersenang-senang.
"Uang itu saya pergunakan untuk berjudi sampai habis," kata Yudi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursyam.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada September 2013 di kantor perusahaan tersebut di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. (M038)
Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi
Senin, 13 Januari 2014 21:30 WIB