Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp12 juta dituntut hukuman penjara selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa terbukti secara sengaja dan sadar melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 374 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati.
Ia juga menganggap terdakwa Erik Setiawan menggelapkan dana milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Mulya Jaya di Jalan Kargo Taman III Nomor 18 Denpasar Utara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta itu terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan memanipulasi 24 lembar faktur penjualan sehingga seolah-olah ada konsumen lain yang memesan suku cadang kendaraan bermotor.
Suku cadang yang diterima oleh terdakwa dijual kepada penadah lain dan uang hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan sehingga perusaan mengalami kerugian. (M038)
Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Dituntut Satu Tahun
Senin, 23 Desember 2013 17:20 WIB