Denpasar (Antaranews Bali) - I Nyoman Suharyeni (44), pelaku penggelapan uang milik perusahaan PT Arta Boga Cemerlang, Denpasar, Bali, yang mencapai Rp2,57 miliar dihukum selama 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ketua Majelis Hakim, I.G.N Partha Bhargawa di Denpasar, menilain perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dan menyalahgunakan kekuasannya disebabkan ada hubungan kerja.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata hakim.
Vonis hakim dalam persidangan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama empat tahun penjara.
Mendengar putusan hakim yang cukup berat itu, terdakwa sempat menangis dan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian juga dengan JPU juga menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa yang bertanggungjawab kepada finance manajer di PT Arta Boga Cemerlang, Denpasar, Bali, untuk membuka dan mencairkan cek dengan meminta otoritas dari finance manajer kepada kepala pembukuan untuk kas operasional perusahaan menyalahgunakan wewenangnya.
Terdakwa juga bertugas menerima tagihan suplaiyer dan rekanan maupun melakukan penagihan operasional dari karyawan telah mengambil uang milik perusahaan dengan total mencapai Rp2,57 miliar sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2017.
Pengambilan uang itu dilakukan terdakwa secara bertahap selama tiga tahun untuk kepentingannya sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.
Kemudian, terdakwa membuat laporan fiktif dengan tidak diotoritasi dari pejabat yang berwenang dengan. Terdakwa memasukan data pengeluaran periode Agustus 2017 mencapai Rp244,2 juta yang seharusnya dibayarkan kepada pihak rekanan perusahaan tempatnya bekerja, namun tidak diberikan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempa terdakwa bekerja itu mengalami kerugian cukup besar hingga miliaran rupiah. (ed)
Pelaku penggelapan uang perusahaan Rp2,5 miliar dihukum 3,5 tahun
Selasa, 27 Maret 2018 21:06 WIB