Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung periode 2014-2019 diingatkan untuk tidak membuat kebijakan sendiri yang bertentangan dengan kebijakan KPU pusat.
"Perlu kami tegaskan bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Struktur organisasi penyelenggara pemilu bersifat hierarki dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat melantik anggota KPU Kabupaten Klungkung di Denpasar, Kamis (9/1).
Oleh karena itu, menurut dia, penyelenggara pemilu di daerah haruslah memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap semua arahan, kebijakan, dan program kerja KPU pusat.
Lima orang anggota KPU Klungkung yang dilantik yakni I Made Kariada, Ni Kadek Sri Utami, Anak Agung Istri Rai Diah Utari, Ida Bagus Nyoman Barwata, dan Sang Ayu Mudiasih.
Dua diantaranya yakni I Made Kariada dan Ni Kadek Sri Utami juga merupakan anggota KPU Klungkung periode sebelumnya.
"Tantangan penyelenggaraan pemilu juga lebih berat karena masyarakat semakin cerdas, mandiri dan rasional. Mereka dapat mengajukan kritik, protes bahkan gugatan terhadap pelaksanaan tahapan yang tidak sesuai dengan aturan," ucapnya sembari menyebut bahwa penyelenggara pemilu harus siap menghadapi koreksi dan sengketa atau gugatan hukum.
Usai pelantikan, anggota KPU Klungkung langsung mendapatkan orientasi pelaksanaan tugas oleh KPU Bali.
"Orientasi ini sangat penting mengingat tahapan Pemilu Legislatif tengah berjalan dan hari `H` pemungutan suara tinggal tiga bulan lagi," ujarnya.
Raka Sandi menambahkan, selain orientasi, pihaknya juga akan melakukan pendampingan atau supervisi ke KPU Kabupaten Klungkung baik secara bersama-sama maupun melalui anggota KPU Bali yang menjadi koordinator wilayah Klungkung. (LHS)
KPU Klungkung Diingatkan Tak Buat Kebijakan Sendiri
Jumat, 10 Januari 2014 11:58 WIB