Denpasar (ANTARA) - Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan mengatakan hingga saat ini penetapan perolehan kursi maupun caleg terpilih hasil Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten/Kota masih menunggu surat keterangan tidak ada sengketa PHPU dari Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya kami memperkirakan setelah tanggal 12 Juli sudah ada surat dari MK ke KPU RI terkait partai-partai politik yang tidak bersengketa, karena dasar penetapannya tidak ada sengketa di MK," kata John, di Denpasar, Selasa.
Tetapi, hingga saat ini KPU RI masih belum menerima surat keterangan dari MK. Jika surat sudah diterima, KPU RI yang akan melanjutkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Sampai 12 Juli itu 'kan sidang pembacaan gugatan permohonan sengketa Pileg di MK. Jadi, ketahuan parpol apa saja yang digugat, parpol yang sudah selesai permohonannya, yang digugurkan permohonannya dan segala macam. Kira-kira penetapannya setelah tanggal 12 Juli, tetapi sekarang sampai 16 Juli, KPU RI belum menerima surat dari MK," ujarnya.
John mengatakan sesungguhnya caleg untuk DPRD di sembilan kabupaten/kota di Bali tidak ada yang diajukan sengketanya oleh peserta pemilu, yang digugat ke MK itu terkait caleg untuk DPRD Provinsi Bali.
"Oleh karenanya, kami memperkirakan sudah keluar suratnya langsung, tetapi sampai sekarang belum keluar, sehingga penetapannya menjadi agak terlambat dari yang direncanakan semula," ucap mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.
Meskipun surat dari MK belum diterima hingga sekarang, John mengatakan sesungguhnya pihak eksekutif dan legislatif di kabupaten/kota sudah cukup siap terkait pelantikan para wakil rakyat tersebut lantaran sudah merupakan agenda rutin lima tahunan.
"Secara de facto kan kita sudah mengetahui calon-calon yang terpilih, tetapi secara de jure itu menunggu surat keputusan RI yang kemudian ditetapkan KPU Kabupaten/Kota," ujar John.
Di sisi lain, lanjut John, gugatan Partai Berkarya terkait caleg DPRD Provinsi Bali sepertinya akan digugurkan MK karena selaku pihak penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan gugatan pemohon di MK.