Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu melarang setiap personelnya untuk menerima bingkisan apapun menjelang Natal dan Tahun Baru karena dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
"Tidak boleh. Kami sampaikan itu (parcel/bingkisan) tidak boleh. Tidak perlulah," kata Benny Mokalu di Denpasar, Selasa.
Mantan Kepala Polda Bengkulu itu mengaku bahkan telah menolak pemberian parcel yang dikirimkan seseorang ke rumah dinasnya. "Ada yang kirim parcel di penjagaan (rumah dinas), saya tolak," ucapnya.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985 itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati pakta integritas, zona integritas, dan zona bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang salah satunya tak menerima pemberian seseorang yang merupakan gratifikasi.
"Kami ada zona integritas, pakta integritas, dan zona bebas KKN dan polisi harus memberikan contoh," ucap jenderal dengan bintang dua itu.
Pihaknya mempersilahkan apabila masyarakat menemukan oknum polisi yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polda Bali.
"Kalau ada oknum yang melakukan tindakan tak terpuji itu, laporkan kepada saya, kami akan evaluasi oknum itu," ujar Benny. (LHS)