Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Denpasar masih menjual parcel atau bingkisan perayaan hari keagamaan meskipun ada peraturan mengenai gratifikasi yang melarang pejabat menerima bingkisan atau hadiah.
Seperti yang dilakukan Tiara Dewata Denpasar, pada Jumat atau dua hari menjelang hari Natal, masih menjual bingkisan dengan beragam bentuk.
"Kami tetap menjual parcel karena bingkisan tersebut masih cukup banyak diminati oleh warga sekitar ibu kota Provinsi Bali," kata Operation Manager Tiara Dewata Novie Setyo Utomo di Denpasar.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya sekitar 1.000 sampai 1.200 parcel terjual sejak dua pekan dibukanya anjungan penjualan bingkisan tersebut.
Penjualan parcel, menurut Novie, sudah menjadi tradisi yang dilakukan pihaknya menjelang hari raya keagamaan, termasuk saat Galungan dan Lebaran.(IGT/T007)