Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang diduga merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memfokuskan pada aliran dana dari IHDN Denpasar kepada rekanan proyek oleh salah satu tersangka," ujar Eka Apriyudi selaku kuasa hukum tersangka IHDN Denpasar I Wayan Sudiasa di Denpasar, Kamis.
Namun dia tidak menjawab pertanyaan wartawan soal siapa di antara tersangka dari IHDN yang memerintahkan Wayan Sudiasa untuk menyalurkan dana ke rekanan lain. Wayan Sudiasa juga bertindak sebagai rekanan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan menyebutkan lima tersangka yang menjalani pemeriksaan pada pukul 10.30-16.30 Wita. "Pemeriksaan kali ini untuk mendalami keterangan tersangka," ujar Azhari. (M038)
Jaksa Telusuri Aliran Dana Korupsi IHDN
Kamis, 19 Desember 2013 20:54 WIB