Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mengakui belum bisa menertibkan pelanggaran pemasangan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di kawasan Kuta, Bali.
"Kami megakui kawasan itu belum terlalu banyak tersentuh oleh penertiban alat peraga kampanye karena kawasan Kuta merupakan kawasan padat lalu lintas sehingga kami harus mencari waktu agar tidak mengganggu kawasan pariwisata tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hukum KPU Badung I Gede Eka Esa Daryawan di Mangupura, Rabu.
Hal itu dikatakannya terkait adanya desakan dari Panitia Pengawas Pemilu Badung untuk menertibankan pelanggaran pemasangan baliho di kawasan Kuta.
Menurut Daryawan, KPU sudah melayangkan surat kepada partai politik yang ditemukan anggotanya melanggar memasang alat peraga kampanye.
Namun, sampai saat ini pelanggaran itu belum ditindaklanjuti oleh partai politik bersangkutan.
Oleh karena itu, secepatnya KPU bersama tim akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar tersebut agar tidak mengganggu pariwisata di daerah itu.
Pihaknya berharap kepada para calon anggota legislatif yang akan maju pada Pemilihan Umum 2014 turut serta menjaga kebersihan lingkungannya dengan tidak memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang.
"Sebagai calon legislatif semestinya turut serta menjaga lingkungan, bukannya merusak lingkungan dengan memasang baliho sembarangan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan, hingga saat ini sudah berhasil menertibkan sekitar 900 lebih alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Dia mengakui, upaya penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 belum maksimal karena banyaknya calon yang membangkang.
"Saat ini ditertibkan, namun besok kembali lagi ada pelanggaran," ucapnya.
Dengan demikian, dia terus melakukan koordinasi dengan partai politik untuk turut serta mengawasi kader-kadernya agar tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, dia berharap para calon anggota legislatif memantau alat peraganya agar tidak mengotori lingkungan di daerah itu. (WRA)