Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pemilihan kepala desa pada 2014 karena bersamaan dengan persiapan pemilihan umum.
"Sudah dua kali kami mengajukan surat kepada Kemendagri, namun sampai sekarang belum ada jawaban," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa di Singaraja, Selasa.
Sebelumnya Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/7635/PMD tertanggal 8 November 2013 tentang penundaan pilkades yang bersamaan dengan Pemilu 2014.
Namun sejumlah warga di Kabupaten Buleleng menuntut agar pilkades digelar tepat waktu karena masa jabatan sejumlah kepala desa telah habis pada 2014.
"Kami sangat membutuhkan jawaban dari Kemendagri untuk menjawab desakan masyarakat," kata mantan Camat Buleleng itu.
Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Buleleng terdapat 24 kepala desa yang habis masa jabatannya pada Januari 2014.
Menurut dia, SE Mendagri itu sudah sangat jelas, namun pihaknya tetap mengakomodasi kepentingan warga desa.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng Dewa Putu Tjakra meminta kepada warga desa untuk menghormati SE Mendagri agar tidak menimbulkan gejolak politik yang luar biasa.
"Meskipun SE Mendagri di bawah PP, tujuannya untuk kepentingan nasional sehingga harus kita hormati bersama," ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, banyak masalah yang bakal timbul jika pilkades tetap digelar, di antaranya menyangkut legalitas formal karena dipastikan Bupati tidak akan mau melantik hasil pilkades ilegal. (WRA)