Denpasar (Antara Bali) - Sekitar 30 orang perwakilan warga Pemecutan Kaja, Denpasar, mendatangi DPRD kota setempat meminta penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 11 November 2013 karena proses pemilihannya dipandang memiliki cacat hukum.
"Kalau tidak segera dituntaskan, kami khawatir akan terus terjadi kecurangan setelah nanti dilantik," kata Agung Kartika Putra, perwakilan warga Pemecutan Kaja saat mengadukan nasibnya kepada jajaran DPRD Denpasar, di Denpasar, Kamis.
Kartika mengemukakan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan pilkades di Pemecutan Kaja pada 27 Oktober 2013, yakni diantaranya ada pemilih di bawah umur, pemilih mencoblos lebih dari tiga kali, hingga tukang parkir yang bukan merupakan warga banjar (dusun) juga ikut mencoblos. Hal senada juga disampaikan perwakilan warga Pemecutan Kaja lainnya yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Darsa yang menemui warga Pemecutan Kaja mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas pengaduan warga tersebut.
"Solusi atas pengaduan dari warga Pemecutan Kaja akan kami koordinasikan dulu dengan pihak eksekutif dan instansi terkait karena ini baru laporan sepihak yang kami terima," katanya.
Darsa menegaskan pada prinsipnya DPRD Denpasar tidak mempersoalkan siapapun yang akhirnya menjadi kepala desa, yang penting prosesnya tidak ada kecurangan. "Akan kami godok dulu untuk mencari solusi sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dicarikan solusi," ucap Darsa.
Sedangkan anggota DPRD Denpasar dari Fraksi Demokrat Susruta Ngurah Putra mengemukakan pendapat yang tidak jauh berbeda dengan warga. (LHS)