Denpasar (Antara Bali) - Perwakilan warga Pemecutan Kaja, Denpasar, menyatakan mempercayakan penyelesaian kisruh hasil pemilihan kepala desa setempat kepada Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
"Apapun yang nanti menjadi keputusan Wali Kota Denpasar akan kami terima. Mudah-mudahan dari kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua supaya dapat menjalankan proses demokrasi secara lebih dewasa," kata Anak Agung Kartika, perwakilan warga Pemecutan Kaja saat menyampaikan aspirasi ke Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat.
Agung Kartika menyampaikan aspirasi tersebut bersama sekitar 30 warga Pemecutan Kaja yang ditemui oleh Wakil Wali Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Jayanegara, Sekretaris Kota AA Rai Iswara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar Made Mertajaya dan beberapa dinas terkait.
Masih sama dengan aspirasi yang disampaikan ketika ke DPRD Denpasar sehari sebelumnya (7/11), Agung Kartika mengawali penyampaian aspirasi mengatakan pihaknya menginginkan supaya pelantikan kepala desa khusus di Pemecutan Kaja diundur dari jadwal semula 11 November 2013, hingga persoalan dituntaskan.
"Memang hasil pemilihan di Pemecutan Kaja sudah ditandatangani Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kami. Namun, sebenarnya tidak ada rapat pleno dengan 11 anggota BPD lainnya atas hasil pemilihan yang ditandatangani ketua tersebut," ujarnya yang juga Wakil Ketua BPD Pemecutan Kaja itu.
Ia menyayangkan, rapat tidak ada tetapi kok ada keputusan? Kartika berharap mudah-mudahan hal itu menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam mengambil keputusan. "Kami tidak ingin nanti terjadi pengkotak-kotakan dalam pembangunan Desa Pemecutan Kaja. Itu memang tanda tangan Kepala BPD, tetapi bukan keputusan BPD," ucapnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Jayanegara mengatakan akan menyampaikan aspiras dari warga kepada Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Ia berharap warga memahami dan memaklumi posisi Pemerintah Kota Denpasar. "Begitu ada penetapan dari BPD, sesungguhnya Wali Kota wajib menerbitkan SK penetapan. Jika tidak, maka kami akan terkena sanksi. Tetapi kami pun tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini," katanya.
Sekretaris Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara mengatakan terhadap persoalan di Pemecutan Kaja, sesungguhnya pihaknya juga sudah terus menjalin komunikasi. "Kami tidak ada pemikiran memihak siapa-siapa, tetapi berada pada posisi yang seharusnya," katanya.
Sebelumnya perwakilan warga Pemecutan Kaja juga mendatangi DPRD Denpasar, Kamis (7/11). Mereka mengadukan ke wakil rakyat sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan pilkades di Pemecutan Kaja pada 27 Oktober 2013, yakni diantaranya ada pemilih di bawah umur, pemilih mencoblos lebih dari tiga kali, hingga tukang parkir yang bukan merupakan warga banjar (dusun) juga ikut mencoblos. (LHS)