Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar memberikan waktu sepekan kepada panitia pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemecutan Kaja, Denpasar, untuk menuntaskan kekisruhan pemilihan pimpinan administratif di daerah itu.
"Mediasi masih dilakukan, kami sifatnya menungu karena kewenangan kami serahkan ke bawah (Desa Pemecutan Kaja-red)," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Denpasar Made Mertajaya, di Denpasar, Senin.
Oleh karena masih ada masalah di Desa Pemecutan Kaja, ujar dia, maka pihaknya hingga hari ini belum bisa
mengumumkan secara resmi hasil perolehan suara dari 23 kepala desa yang dinyatakan menang dalam pilkades yang dilaksanakan serentak pada Minggu (27/10) itu.
Menurut dia, penyelesaian kisruh pilkades di Pemecutan Kaja akan dilakukan secara bertahap, dengan memberikan waktu selama sepekan.
"Kami minta semua pihak bersabar supaya kondisinya kondusif dulu. Baru diselesaikan secara bertahap," ujarnya sembari berharap pihak desa bisa menuntaskan kisruh pilkades di Pemecutan Kaja dengan cepat.
Hal itu, ujar dia, mengingat pelantikan kepala desa terpilih rencananya akan dilakukan secara serentak pada 11 November 2013 di Institut Seni Indonesia, Denpasar.
Sebelumnya permasalahan pilkades di Pemecutan Kaja tepatnya di Banjar Mertayasa berawal dari persoalan TPS 28. Saat itu, salah seorang anak berusia 14 tahun ikut melakukan pencoblosan dan mengakui mewakili ayahnya yang berhalangan hadir.
Meskipun sudah dituntaskan di internal desa, namun hal itu berbuntut hingga perekapan hasil suara. Dari hasil penghitungan kandidat nomor satu dinyatakan menang. Namun, dua kubu lainnya dari kadidat
nomor urut 2 Ketut Adi dan nomor 3 yakni I A Laksmi Rahmasari keberatan.
Mereka menduga ada penggelembungan suara di Banjar Mertayasa, tempat terjadinya permasalahan awal itu.
Kemudian sejumlah massa mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Denpasar untuk memprotes hasil penghitungan suara di Pemecutan Kaja, Minggu (27/10) malam.
Setelah dilakukan rapat koordinasi, diputuskan untuk menunda hasil rekapan khusus untuk di Pemecutan Kaja. (LHS)