Negara (Antara Bali) - Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) menanggung biaya melahirkan di bidang praktek, setelah Jampersal yang merupakan program pemerintah pusat dihilangkan pada tahun 2014.
"Hasil pertemuan terakhir dengan pengelola JKBM, serta seluruh kabupaten/kota di Bali, disepakati JKBM menggantikan posisi Jampersal untuk menanggung biaya melahirkan di bidan praktek," kata Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr Putu Suasta, MKes, di Negara, Senin.
Menurutnya, dengan masuknya biaya melahirkan di bidang praktek tersebut, setiap kabupaten/kota di Bali, yang melakukan sharring anggaran dengan JKBM, menaikkan biaya premi dari Rp8 ribu menjadi Rp10 ribu untuk setiap penduduk, yang diambilkan dari APBD.
Sedangkan pembayaran yang akan diterima bidan praktek yang bekerjasama dengan JKBM, kata Suasta, nilainya minimal sama dengan Jampersal yaitu Rp500 ribu untuk setiap kelahiran.
Sebelumnya, masyarakat dan Dinas Kesehatan Jembrana berharap, JKBM bisa menggantikan peran Jampersal dalam menanggung biaya ibu melahirkan di bidan praktek.
"Saya sejak awal hamil periksa di bidan terdekat, kalau nanti melahirkan saya juga memilih di bidan tersebut, karena sudah tahu kondisi saya sejak awal. Tapi saya dengar melahirkan gratis di bidan lewat Jampersal tidak ada lagi tahun 2014, mudah-mudahan JKBM bisa menggantikannya," kata Rina Mardiana, salah seorang ibu hamil dari Desa Pengambengan.(GBI)