Nusa Dua (Antara Bali) - Keberadaan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia sehingga pengelolaan realisasi APBD tidak sesuai dengan rencana.
"Saat ini sekitar 40 persen atau sebanyak 196 dari 491 kabupaten/kota tidak melakukan korespondensi ke TEPPA," kata Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Fenomena yang terjadi saat ini sebanyak 295 kabupaten/kota sudah melapor, 108 tidak melapor progres, dan sebanyak 88 tidak melapor sama sekali.
Dilihat secara keseluruhan dari yang sudah melapor tercatat capaian realisasi keuangan belanja kabupaten/kota masih 8 persen atau di bawah target.
Semestinya realisasi keuangan belanja kabupaten/kota itu minimal mencapai target minimal yaitu 59, 16 persen.
Rapor realisasi keuangan belanja kabupaten/kota saat ini tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, dengan realisasi mencapai 78,96 persen dan terendah terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, sebanyak 25,32 persen.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, pengelolaan keuangan yang amanah itu harus transparan dan partisipatif karena dana itu bersumber dari rakyat seharusnya ditujukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
"Pemerintah daerah sebaiknya memanfaatkan TEPPA dalam penyusunan anggaran, pelaporan hingga realisasi untuk memperkecil peluang adanya kebocoran dan penyimpangan anggaran negara," ujarnya.
Dia menekankan kepada pemerintah daerah dalam pelaporannya jika menemukan kejanggalan atau mengalami kendala diharapkan melakukan koordinasi dengan BPKP dan intansi terkait sehingga pelaporannya sesuai dengan aturan. (WRA)
Keberadaan TEPPA Belum Dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten/kota
Sabtu, 7 Desember 2013 20:50 WIB