Nusa Dua (Antara Bali) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, hasil sementara "piloting probility audit" yang dilakukan selama ini baru dua provinsi sudah mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) di website-nya.
"Hasil sementara per tanggal 15 November-6 Desember 2013 atas 33 provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan hanya Provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara walaupun belum seluruhnya," katanya di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Jika berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi rencana umum pengadaan hanya ada tiga pemerintah daerah yang sudah mengungah RUP yaitu Provinsi Jambi, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Seharusnya pengumuman dilakukan di "website", papan pengumuman resmi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut dia, salah satu aspek transparansi adalah pengumuman kepada masyarakat mengenai rencana umum pengadaan.
RUP seharusnya diumumkan lebih awal sebelum pengadaan barang dilakukan.
Menurut peraturan Kepala LKPP Nomor 12 tahun 2012 pengumuman RUP di pemerintah daerah seharusnya dilakukan sejak bulan Oktober-Desember untuk pengadaan tahun berikutnya.
Pengumuman seharusnya dilakukan di "website" instansi yang bersangkutan.
Sementara itu, jika dilihat dari proes pengadaan barang dan jasa, rekomendasi yang dihasilkan yaitu mengkoreksi biaya yang tidak perlu dianggarakan, koreski rencana anggaran biaya (RAB), perbaikan proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk mengahasilkan keselarasan antara rencana umum pengadaan dengan realiasasi dan sekaligus melakukan koreksi awal biaya yang harus dikeluarkan. (WRA)
BPKP: Baru Dua Provinsi Umumkan RUP
Sabtu, 7 Desember 2013 20:52 WIB