"Dari hasil pemeriksaan sementara, usia bus wisata itu sudah 19 tahun," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Komisaris Nyoman Nuryana, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, saat memeriksa pengelola bus, diketahui bahwa bus pariwisata dengan nomor polisi DK-9251-A itu merupakan keluaran tahun 1994.
"Pertanyaannya sekarang yang harus diungkap, apakah boleh bus wisata usianya sampai 19 tahun?," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa setiap kendaraan wisata wajib melakukan peremajaan.
"Biasanya mobil "travel" diberikan aturan peremajaan lima tahunan. Makanya perlu diselidiki lagi," ungkapnya. (Dwa)
Pewarta: Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.