Denpasar (Antara Bali) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar saat ini tengah menyelidiki usia bangka bus pariwisata yang jatuh ke jurang dan menewaskan enam orang wisatawan dari China pada Senin (18/11).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, usia bus wisata itu sudah 19 tahun," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Komisaris Nyoman Nuryana, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, saat memeriksa pengelola bus, diketahui bahwa bus pariwisata dengan nomor polisi DK-9251-A itu merupakan keluaran tahun 1994.
"Pertanyaannya sekarang yang harus diungkap, apakah boleh bus wisata usianya sampai 19 tahun?," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa setiap kendaraan wisata wajib melakukan peremajaan.
"Biasanya mobil "travel" diberikan aturan peremajaan lima tahunan. Makanya perlu diselidiki lagi," ungkapnya. (Dwa)
Polisi Selidiki Usia Bus Masuk Jurang
Sabtu, 30 November 2013 16:38 WIB