Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor di Denpasar dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari menganggap ketiga terdakwa, yakni Supriyadi, Anton Kusnawi, dan Yanto secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KHUP.
"Terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Denpasar," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha itu.
Antari mengajukan tuntutan tersebut atas dasar pertimbangan perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan, di antaranya menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga memperlihatkan beberapa barang bukti kepada majelis hakim berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK-5073-OE, Honda Supra DK-8320-DD, dan Suzuki Satria DK-4758-QM. (M038)
Tiga Residivis Curanmor Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 28 November 2013 20:36 WIB