Denpasar (Antaranews Bali) - Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Barat telah membekuk tiga pelaku dari komplotan penggelapan mobil di Denpasar, Bali, yang sangat meresahkan masyarakat Pulau Dewata.
"Ketiga pelaku yang kami tangkap di Jalan Monang Maning Gang Indrakila Denpasar Barat adalah Heri Sugianto (37), Abdul Malik (38) dan Alma Turidi (37)," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, di Denpasar, Minggu.
Mendampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan pemilik kendaraan Achmad Nur Cholis (39) yang tinggal di Perum Indrakila Monang Maning.
Laporan itu menyebutkan pada 15 April 2017, Pukul 11.00 Wita, tersangka Heri Sugianto meminjam mobil Toyota Kijang Kapsul milik korban dengan Nomor Polisi DK-168-CK.
Berselang lima hari kemudian, korban mendengar kabar bahwa mobilnya yang dipinjam tersangka Heri sudah digadaikan pelaku kepada Abdul Malik.
Akhirnya, korban melakukan pengecekan dan benar mobil miliknya telah digadai dengan harga Rp15 juta dan korban melapor kepada polisi pada 20 April 2017.
Tersangka Heri ditangkap polisi pada 22 Maret 2018, Pukul 22.00 Wita, setelah menerima laporan bahwa pelaku penadahan berada di daerah Monang Maning, Denpasar Barat.
Saat dicek ternyata benar, pelaku sedang duduk di ruang tamu rumah temanya Abdul Malik (perantara gadai) dan langsung diinterograsi petugas.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dan meminta tolong temanya untuk menggadaikan mobil tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, kedua pelaku mengatakan orang yang menggadaikan mobil dan membawa mobil milik korban sudah berada di Banyuwangi.
Selanjutnya, tim menuju Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi dan menangkap Alma Turidi dan mendapati mobil Kijang Kapsul tersebut ada dirumahnya dan pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Barat.
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, korban mengalami kerugian Rp80 juta. (ed)