Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan jajaran Kepolisian Sektor Denpasar Barat menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Denpasar, Bali.
"Totalnya ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24) dan Agung Dwi Nugraha (27). Semuanya asal Jawa Barat yang tinggal di salah satu kos di Padang Sambian Kelod," Kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina di Denpasar, Bali, Jumat.
Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen dari jajaran Kepolisian Daerah Bali, sebagaimana arahan Kapolda Bali dalam commander wish poin keenam yakni konsisten memerangi kejahatan jalanan, kejahatan terorganisir dan juga kejahatan narkotika.
Commander wish merupakan dasar bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dan bertindak dimana dalam pembuatan laporan dan tindakan harus seirama dengan kebijakan pimpinan.
"Modus pelaku dengan menggunakan sistem tempel," kata Made Hendra kepada awak media dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Denpasar Barat melaksanakan razia secara stasioner terhadap pengendara motor dan mobil di depan Mako Polsek Denpasar Barat. Pada saat dilakukan penjaringan tersebut Polisi mencurigai dua pelaku yang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Saat kami lakukan penggeledahan dan di tubuh salah satu pelaku, Polisi temukan tujuh klip sabu siap edar," kata Kompol Made Hendra.
Setelah dua orang pelaku diamankan, Polsek Denpasar Barat melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam pelaksanaannya, Polisi kemudian mengamankan satu tersangka lain yang merupakan teman dari dua tersangka yang dijaring sebelumnya.
"Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan telah melakukan penempelan di beberapa titik yang sudah terpasang dan ada tujuh yang akan ditempel," kata Kapolsek Denpasar Barat.
Selain tujuh paket yang siap edar, Polisi juga mengamankan 51,7 gram paket Sabu dari yang bersangkutan yang siap dikirim kepada penerima.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang tersebut didapat dari luar Bali dan sudah beroperasi sejak setahun yang lalu.
"Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, sekali tempel dapat Rp50 ribu. Ketiganya berjualan es Boba. Di tempat tinggal tersangka, Polisi menemukan beberapa varian jenis es.
Di daerah Pemogan ada lima paket, dan di Padang galeria ada tujuh paket yang sudah ditempel," kata Kompol Made Hendra.
Selain mengedar narkoba, ketiganya juga bertindak sebagai pemakai.
"Mereka juga pemakai, karena saat diamankan, sejumlah ganja ada di samping tempat tidur mereka, dan dari keterangan tersangka, mereka juga menikmati sensasi sabu ini," kata Kapolsek Denpasar Barat.
Dalam penjualan sabu-sabu tersebut, mereka memakai sistem jaringan terputus dimana antara tersangka sebagai pemilik barang dan pihak pemakai (pelanggan) tidak saling kenal.
"Dua orang yang bertugas sebagai pengedar, sementara satu orang tetap di kos sebagai penerima orderan pemakai," kata Made Hendra.
Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka telah dua kali menjual barang terlarang tersebut dengan total 20 gram.