Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar beserta Polsek jajaran menahan 26 orang pelaku pencurian dari 20 kasus yang berhasil diungkap dalam operasi khusus menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas dalam sesi konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan 26 pelaku terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian motor dan pencurian biasa tersebut terjaring selama operasi khusus dan operasi rutin dengan barang bukti berupa sepeda motor lima unit, handphone 14 unit, uang tunai Rp33 juta, pakaian, ratusan batang besi dan beberapa barang bukti lainnya.
Dia mengatakan berdasarkan asal wilayah, para pelaku didominasi oleh pelaku dari luar Bali dengan perincian Jawa 14 orang, Bali delapan orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tiga orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) satu orang.
Bambang Yugo menyebutkan untuk pelaku pencurian dengan pemberatan terdiri atas 12 tersangka, pencurian motor satu orang, satu orang pencurian dengan kekerasan dan 12 tersangka pencurian biasa.
Menurut dia, jumlah pelaku pencurian di wilayah Polresta Denpasar cenderung mengalami peningkatan sebesar 20 persen berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Namun, dia tidak merinci secara detail tren kenaikan pengungkapan kasus, tetapi dia memastikan bahwa pengungkapan kasus pencurian jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami peningkatan.
Namun, dia tidak merinci secara detail tren kenaikan pengungkapan kasus, tetapi dia memastikan bahwa pengungkapan kasus pencurian jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami peningkatan.
Bambang mengatakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan situasi kelengahan dari para pemilik barang.
"Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa, tetap terjadi di wilayah Denpasar rata-rata karena kelengahan pengawasan dari pemilik barang. Mereka (para pelaku) beroperasi dimana apabila tempat tersebut tidak memiliki CCTV, tidak terjangkau CCTV dan tidak ada penjagaan," kata dia.
Ia mencontohkan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NLAN (27) seorang spesialis pencurian pakaian di Denpasar Selatan, Bali. Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan keadaan toko yang tidak dilengkapi dengan fasilitas keamanan seperti CCTV.
"Caranya dengan mengambil dan menyimpan dalam tas pelaku dimana dalam satu kali mengambil, pelaku biasa membawa 10 baju. Dia sudah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali hingga akhirnya ditangkap," kata dia.
Hal serupa juga terjadi pada kasus pencurian besi di wilayah pelabuhan Benoa, Bali. Dalam kasus tersebut, tujuh orang pelaku pencurian besi di kawasan proyek PT. Waskita Karya berlokasi di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa melakukan pencurian dari bulan Oktober 2022 sampai dengan April 2023 yakni memanfaatkan kelengahan dari para penjaga PT. Waskita Karya pada malam hari. Akibat kejadian tersebut, PT. Waskita Karya mengalami kerugian sekitar Rp675.800.000. Setelah ditangkap, para pelaku mengaku telah mencuri besi ulir berjumlah 301 batang.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya potensi kehilangan barang khusus selama libur lebaran 2023, Kombes Bambang mengimbau para pemudik untuk menyampaikan kepada tetangga dan Kepala Lingkungan, terutama kepada Pecalang atau petugas yang terkait dengan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) jika rumahnya akan ditinggalkan.
"Nantinya pada saat ditinggalkan akan dilakukan patroli oleh Kapolsek dan kepala desa untuk mengecek setiap hari di mana saja rumah yang ditinggalkan tersebut. Dari situ akan dipantau lewat grup WhatsApp dan dilakukan video call, sehingga pemilik rumah dapat mengetahui secara pasti rumahnya dalam keadaan aman," katanya.
Pada Rabu (19/4), petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polsek jajaran, dibantu oleh forum Sipandu Beradat melakukan pengecekan di 75 rumah yang ditinggal oleh para pemudik.
Bambang berharap patroli malam selama bulan Ramadhan yang rutin dilakukan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pemudik yang meninggalkan rumahnya di wilayah Kota Denpasar dan juga bagi masyarakat yang masih berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.