Denpasar (Antara Bali) - Penerapan sistem pajak progresif dari sisi jumlah pemilikan kendaraan bermotor sudah saatnya dilakukan pengkajian, kata Sekretaris Komisi II DPRD Bali Gede Kesuma Putra di Denpasar, Senin.
"Kami setuju diterapkan sistem pajak progresif berdasarkan jumlah kepemilikan. Apalagi pendapatan asli daerah kita yang paling besar dari sektor itu," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya peningkatan pendapatan melalui penerapan pajak progresif berdasarkan jumlah kepemilikan, juga akan dapat menekan laju pertumbuhan kendaraan di Bali.
"Lalu lintas di berbagai jalan di wilayah kita semakin macet oleh peningkatan jumlah kendaraan. Karena itu perlu diterapkan pajak progresif, yakni untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama," katanya.
Kesuma Putra mengatakan, dasar hukum penerapan pajak tersebut juga sudah jelas, yakni Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Namun hal itu juga perlu dipertimbangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan," katanya.
Kondisi lalu lintas di Bali, kata dia, sudah sangat krodit. Apalagi, aspek transportasi juga sangat mempengaruhi pola perilaku masyarakat Pulau Dewata. Hanya saja, perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut.
"Sebelum menerapkan aturan tersebut harus dibicarakan dulu dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Gusti Made Supartha, setuju menerapkan UU No.28/2009, yang pelaksanaannya berlaku mulai tahun 2011, namun disisi lain perlu kajian.
"Perlu kajian mendalam untuk menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Kita perlu mencari perbandingan ke daerah lain," ucap pria asal Kabupaten Jembrana itu.
Dalam hal ini, kata dia, di Bali penerapan pajak progresif misalnya hanya terhadap kepemilikan kendaraan roda empat. Hal itu mengingat kendaraan roda dua sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat, tidak lagi termasuk barang mewah.
"Kita perlu hati-hati menerapkan sistem pajak ini. Jangan sampai malah jadi bumerang, apalagi menimbulkan pertentangan di masyarakat," tambahnya.(*)