Cilacap (Antara Bali) - Seorang napi kasus pembunuhan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Ahmad Yusuf alias Oji (41) dilaporkan kabur.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, napi itu biasa bekerja di luar (luar lapas, red.) untuk membuang sampah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto saat dihubungi dari Cilacap, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, napi tersebut pada hari Kamis (14/11), sekitar pukul 14.00 WIB, diminta untuk membuang sampah keluar lapas.
Akan tetapi hingga saat apel sore, pukul 17.30 WIB, napi tersebut tidak kembali ke dalam lapas.
Oleh karena itu, petugas Lapas Batu segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Nusakambangan yang diteruskan ke Kepolisian Resor Cilacap.
"Hingga pagi ini masih dilakukan pencarian terhadap napi tersebut. Semoga masih ada di Pulau Nusakambangan," kata Hermawan yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu, Nusakambangan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa napi yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kramat RT 14 RW 05, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan.
Menurut dia, napi itu telah menjalani hukuman tersebut sekitar 12 tahun dan pernah memperoleh remisi.
"Secara substantif, dia (napi, red.) sudah lebih dari setengah masa pidana, sehingga sudah bisa mengikuti asimilasi, sudah bisa kerja di luar. Jadi kalau menurut saya, ini (kasus kaburnya napi, red.) merupakan kelalaian pengawal," katanya. (*/dwa)
Napi Nusakambangan Kabur
Jumat, 15 November 2013 12:02 WIB