Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar akan menindak tegas setiap oknum atau anggota organisasi kemasyarakatan yang mengguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam diluar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau tetap ditemukan (membawa senjata tajam), baru kami laksanakan tindakan represif. Harus ditindak tegas sesauai aturan hukum yang berlaku," kata Wakil Kepala Polres Kota Denpasar, AKBP Gusti Kade Budhi Harry Arsana usai menggelar "simakrama" (tatap muka) dengan ormas dan instansi terkait lainnya di Denpasar, Selasa.
Saat ini pihak kepolisian secara intensif melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api kepada masyarakat salah satunya organisasi kemasyarakatan yang ada di Denpasar, salah satunya melalui tatap muka tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut juga sekaligus memberikan penyuluhan terkait keamanan dan ketertiban sehingga diharapkan oknum atau anggota ormas memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menjega keamanan. (DWA)