Singaraja (Antara Bali) - Berkas perkara kasus korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Bali dalam bentuk Program Gerbangsadu Mandiri (GSM) melibatkan tersangka Kepala Desa Julah, I Nengah Wijaya belum rampung, sehingga penahanannya diperpanjang.
"Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng telah memeriksa tiga saksi tambahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Sabtu.
Ia mengatakan, ketiga saksi tambahan tersebut antara lain karyawan BPD Bali Cabang Bangli, Pengurus Bumdes Desa Julah dan Pengurus LPM Desa Julah.
Dengan adanya penambahan pemeriksaan ketiga saksi itu menyebabkan penahanan terhadap I Nengah Wijaya diperpanjang di Mapolres Buleleng.
Adnyana menjelaskan, dalam pemeriksaan tambahan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kemungkinan pekan depan, berkas acara pemeriksaan bersama tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
"Koordinasi dengan jaksa sangat baik dan harus kami lakukan secara terpadu, termasuk dalam membidik kasus-kasus korupsi lainya di Buleleng, masih banyak ada kasus-kasus yang harus diselidiki," papar Beny Arjanto. (MDE/ADT)
Penahanan Kepala Dusun Julah Diperpanjang
Sabtu, 26 Oktober 2013 10:41 WIB