Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MA menilai, alokasi dana pemerintah untuk bantuan sosial (Bansos) yang dikelola pejabat publik sangat berpeluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan.
"Penggunaan alokasi dana bansos itu pengawasannya sangat lemah dan pertanggungjawabannya sangat mudah, sehingga berpeluang terjadinya korupsi," kata Prof Usfunan di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, dengan membentuk sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan misi peduli dalam mengatasi kemiskinan, disertai kedekatan dengan pejabat yang menangani bansos dengan mudah bisa mendapat kucuran dana.
Demikian pula bansos yang dikelola pejabat publik perlu dievaluasi dan disempurnakan, dengan harapan penyaluran dana bantuan sosial itu sesuai harapan.
Prof Usfunan mengingatkan, evaluasi dan penyempurnaan itu dinilai sangat penting, karena dalam APBD kabupaten/kota dan provinsi dialokasikan dana bantuan sosial yang cukup besar nilainya.
"Bansos itu diharapkan betul-betul dapat dikelola dengan baik, sesuai tujuan dan saran melalui perencanaan yang mantang," ujar Usfunan.
Di Kabupaten Jembrana, Bali Barat misalnya dalam APBD induk 2013 mengalokasikan dana bansos sebesar Rp1,5 miliar ditambah Rp285 juta dalam APBD perubahan.
Namun bantuan sosial itu hingga kini banyak yang belum tersalurkan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari anggota dewan setempat. (WRA)
Bantuan Sosial Berpeluang Terjadinya Penyimpangan
Minggu, 20 Oktober 2013 12:17 WIB