Negara (Antara Bali) - Saksi kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana, diperiksa massal oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Negara), Rabu, di aula kantor kejaksaan setempat.
Pantauan di lokasi, saat pemeriksaan dimulai pukul 9.15 wita, dari awalnya hanya 27 orang saksi yang hadir, menjelang siang jumlahnya terus bertambah hingga mencapai sekitar 30 orang.
Di dalam aula, dengan dipandu jaksa penyidik, Ni Wayan Mearthi, para saksi ini mengisi jawaban dari pertanyaan tertulis yang diberikan jaksa.
"Saksi yang kami mintai keterangan sekarang adalah, pemilik toko dan pemilik rumah makan. Kami merasa perlu memanggil mereka, untuk memverifikasi bukti kwitansi pengeluaran dari KPU," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Dugaan Korupsi KPU Jembrana, Fauzul Ma'ruf.
Menurutnya, dari verifikasi ini, pihaknya bisa menelusuri apakah memang keuangan KPU dipergunakan untuk membeli kebutuhan di toko-toko tersebut, atau hanya pengeluaran fiktif.
Ia juga mengungkapkan, untuk tahap pemeriksaan saksi ini, pihaknya memanggil 70 orang, sehingga yang belum hadir dalam pemeriksaan pertama akan dipanggil kembali.
Seperti diberitakan, Kejari Negara memeriksa kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana yang berasal dari dana hibah Pemkab Jembrana, untuk Pilkada 2010.
Dalam pemeriksaan ini, kejaksaan menetapkan mantan bendahara KPU Jembrana, Kade AK sebagai tersangka.(GBI)
