Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar berpandangan ketentuan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 dapat menekan biaya politik yang dikeluarkan para caleg.
"Kami menyambut positif adanya aturan itu sehingga para caleg tidak perlu jor-joran mengeluarkan banyak uang untuk pemasangan baliho," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Made Gede Ray Misno, di Denpasar, Jumat.
Selain itu, dengan aturan pemasangan alat peraga apa dan dimana yang boleh dan tidak boleh tersebut juga berdampak positif terhadap estetika Kota Denpasar.
"Kita dapat melihat pada pemilu legislatif periode sebelumnya, semua memasang alat peraga. Daerah kita yang sudah kecil terlihat semakin semrawut dengan adanya baliho-baliho itu," ujarnya.
Ia mengemukakan betapa semrawutnya Kota Denpasar, jika semua caleg yang masuk DCT untuk DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2014 saja diisi 372 caleg, belum lagi untuk DPRD Bali dari Dapil Denpasar jumlahnya sekitar 90-an caleg, dan ditambah para caleg untuk DPR dan DPD. (LHS)