Negara (Antara Bali) - Aturan Pemkab Jembrana terkait pengambilan pasir laut dianggap kurang tegas dan jelas, sehingga aksi pencurian terus terjadi yang potensial memicu abrasi.
"Kebijakan pemkab terkait pengambilan pasir laut bersifat ganda. Di satu sisi pengambilan dilarang, namun disisi lain, pemkab memberikan bantuan modal kepada perajin dengan bahan baku pasir laut," kata Ketut Wirata Winaya, salah seorang warga Kabupaten Jembrana, Kamis.
Menurut mantan Ketua Komisi C DPRD Jembrana periode 2004-2009 ini, pencurian laut susah diberantas karena permintaan terhadap bahan baku tersebut cukup banyak.
"Adanya pencurian pasir laut bukan hanya salah pencurinya saja, tapi ada kebijakan yang membuka peluang tersebut. Harusnya pemerintah juga menindak pembelinya, tidak hanya mengawasi pencuriannya," ujarnya.
Meskipun desa seperti Pekutatan membuat aturan internal yang mengawasi, serta menindak pencuri pasir laut, aksi yang menggerus sempadan pantai ini bergeser ke desa lainnya seperti di Yehembang.
Kepala Desa atau Perbekel Yehembang, Made Semadi mengakui hal tersebut, dan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan desa adat, untuk menyusun aturan serupa dengan di Desa Pekutatan.(GBI)