Denpasar (Antara Bali) - Bali Corruption Watch (BCW) mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelidiki terlihatnya terpidana korupsi Gede Putu Sunarta yang menjalani hukuman penjara dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Bandara Ngurah Rai.
"Kami menilai banyak kejanggalan terkait terlihatnya narapidana itu di bandara, walaupun alasannya adalah mengikuti program asimilasi," kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora, Sabtu.
Menurut dia, sangatlah janggal seorang koruptor mendapat keistimewaan sehingga bisa mengikuti program asimilasi dan bekerja dengan pihak ketiga di luar lapas.
Pihaknya menduga ada ketidakberesan dan pelanggaran aturan dalam pemberian izin untuk mengikuti program bagi warga binaan sebelum bebas itu. "Kami menduga ada 'permainan' dalam kasus ini sehingga harus diselidiki oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menurunkan tim investigasi khusus," ujarnya.
Sunarta menilai dimasukkannya narapidana itu mengikuti program asimilasi tidaklah sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 yang mengatur tentang pengilangan hak istimewa bagi terpidana korupsi, narkoba dan teroris. Hak yang dihilangkan bagi para narapida itu, di antaranya remisi dan asimilasi.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Wiratna, menyatakan tidak sembarangan memberikan izin keluar kepada narapidana
"Itu pun termasuk kepada terpidana korupsi Gede Putu Sunarta yang menjadi warga binaan kami. Terpidana tersebut mendapatkan izin keluar dari lapas karena sedang menjalani program asimilasi," katanya. (IGT)