Tabanan (Antara Bali) - Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menganggap maraknya bangunan yang berdiri secara ilegal di daerah itu akibat kegagalan koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah.
"Hasil inspeksi kami terhadap beberapa bangunan ilegal menunjukkan kurangnya koordinasi antarinstansi dalam memberikan izin," kata Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan I Gde Suadyadarma, Kamis.
Oleh sebab itu, dia akan memanggil para pejabat di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah (BPMPD), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kantor Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pekerjaan Umum untuk dimintai keterangan terkait maraknya bangunan ilegal.
"Instansi-instansi itu yang berwenang mengeluarkan izin dan mengawasi segala bentuk pembangunan sehingga mereka harus bertanggung jawab," kata Suadyadarma.
Ia melihat kecenderungan pemilik bangunan di Kabupaten Tabanan meniru bangunan sebelumnya sehingga proses birokrasi dan perizinan banyak yang diabaikan.
"Para pemilik bangunan seakan tidak punya pedoman. Mereka saling mencontoh satu sama lain saat mendirikan bangunan. Hal ini yang mengakibatkan banyak bangunan liar," katanya menganalisis.
Suadyadarma juga mengamati para pemilik bangunan yang kebanyakan berasal dari luar wilayah Kabupaten Tabanan tidak pernah memperhatikan warga sekitar.
Seperti halnya bangunan gudang kendaraan bermotor di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk yang menutup akses jalan warga yang tinggal di belakang gudang tersebut.
"Satpol PP juga harus bisa menindak atau menertibkan bangunan yang tidak berizin itu, bukan malah membiarkan seolah-olah berkas perizinannya sudah lengkap," katanya. (M038)
Bangunan Ilegal di Tabanan Akibat Kegagalan Koordinasi
Kamis, 4 Juli 2013 14:36 WIB