Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali akan memanggil Kapolda Bali dan instansi terkait mengenai keberadaan alat pemindai atau X-Ray yang saat ini belum digunakan oleh kepolisian daerah di dua pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kapolda Bali untuk meminta pertanggungjawaban alat pemindaian yang diserahkan kepada Polda Bali dalam upaya mendukung keamanan Pulau Dewata dari serangan teroris," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya pada rapat gabungan DPRD Bali di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan alat pemindai tersebut dianggarkan dalam APBD Bali dengan nilai Rp58 miliar lebih dan alat tersebut sudah diserahkan Pemerintah Provinsi Bali beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum difungsikan sesuai dengan perencanaan awal.
"Pembelian alat tersebut dalam upaya mengamankan Bali dari serangan teroris, karena itu dari perencanaan awal akan dipasang di dua pelabuhan laut, sebagai pintu gerbang masuknya masyarakat melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai," ujarnya.
Namun dari informasi yang di dapat dari Polda Bali alat tersebut akan bergerak atau "mobiling" di tempat-tempat kegiatan, seperti di Nusa Dua atau tempat-tempat keramaian lainnya.
Oleh karena itu, kata Arjaya, pihaknya dalam waktu dekat menanyakan kepada Kapolda Bali mengenai alat pemindai tersebut. Sehingga kekhawatiran masyarakat belakangan ini berangsur-angsur pulih kembali. (WRA)