Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan terus mendampingi 373 tenaga kontrak alih daya di PLN Distribusi Bali yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk mendapatkan haknya.
"Kami akan terus mendampingi tenaga kontrak yang di-PHK tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kuta, Rabu.
Pihaknya akan memilah siapa dari tenaga kontrak yang berhak menjadi pegawai tetap di Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat-syarat "outsourcing".
"Akan tetapi pemilahan tenaga kerja kontrak yang berhak menjadi pegawai tetap membutuhkan waktu yang cukup lama," ujarnya. (IGT)
Kemenakertrans akan Dampingi Tenaga Kontrak PLN
Rabu, 3 Juli 2013 17:31 WIB