Tabanan (Antara Bali) - Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, merekomendasikan pembongkaran
kompleks perumahan di Jalan Gatot Surboto, sebagai kawasan jalur hijau.
"Perumahan itu berada di jalur hijau dan jalannya menikung sehingga
tidak saja merusak lingkungan, tetapi juga membahayak pengguna jalan,"
kata anggota Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Sarjana, Senin.
Ia dan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tabanan meninjau
proyek pembangunan perumahan di Jalan Gatot Subroto yang berada di
belakang Taman Sri Wedari.
Dalam peninjauannya, Komisi II juga mendapati bahwa pihak
pengembang tidak mengantongi izin. "Satpol PP harus segera menghentikan
proyek tersebut," katanya.
Sarjana menganggap pihak pengembang telah memanfaatkan sebagian
lahan taman kota dan mengingat lokasinya berada di jalur hijau sehingga
tidak layak dibangun perumahan.
"Mestinya pihak pengembang terlebih dulu�melakukan kajian dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pertamanan," katanya.
Ia pun meminta Satpol PP bertindak tegas, meskipun pihak pengembang
mendapat perlindungan dari oknum pejabat, baik di Pemkab Tabanan maupun
Pemprov Bali.
"Seharusnya para pejabat paham aturan, bahwa di jalur hijau tidak
boleh berdiri bangunan sehingga tidak gampang memberikan izin kepada
pengembang," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Daerah Kabupaten
Tabanan Ida Bagus Wiratmaja mengaku kecolongan atas pembangunan
kompleks perumahan di Jalan Gatot Subroto itu.
"Pembangunan perumahan itu tidak melalui kajian yang mendalam, termasuk di bidang lingkungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Tabanan I Wayan Sudarya
mengaku telah beberapa kali meminta pengembang menghentikan pembangunan
perumahan tersebut.
"Di Tabanan ada 42 pengembang yang melanggar perizinan. Sebanyak 35
pengembang kami panggil, tapi menolak datang karena merasa dibekingi
pejabat," katanya menuturkan. (WRA)
DPRD Tabanan Rekomendasikan Pembongkaran Perumahan Jalur Hijau
Senin, 1 Juli 2013 18:34 WIB