Tabanan (Antara Bali) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tabanan meninjau bakal lokasi pemanfaatan jalur hijau oleh masyarakat di Desa Megati, Senin.
"Sebelum kawasan itu dimanfaatkan masyarakat, kami perlu tahu kondisi riil di lapangan," kata Ketua Panitia Khusus Jalur Hijau DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarjana.
Jalur hijau yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, di wilayah perbukitan itu panjangnya mencapai 800 meter dengan kedalaman 100 meter.
"Kebetulan lokasinya berada di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk," ujarnya.
Wayan Sarjana akan membahas tersebut dalam rapat pansus dengan harapan permohonan masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari dibukanya jalur hijau itu tidak menimbulkan persoalan di belakang hari.
Kepala Desa Megati I Ketut Susila Arta sangat mengharapkan jalur hijau itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk didirikan bangunan.
"Mudah-mudahan keinginan masyarakat bisa terpenuhi," kata Ketut Susila yang akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Jalur Hijau DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (7/1) besok. (M038)
DPRD Tabanan Tinjau Lokasi Pemanfaatan Jalur Hijau
Senin, 6 Januari 2014 16:05 WIB