Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menghindari wilayah udara kontrol Pekanbaru, Provinsi Riau, yang masih pekat diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan 'Notice to Airmen' (NOTAM) No WRRR-80899/13 tentang Peringatan 'Forecast and Raining Maker' sejak 24-30 Juni 2013 pada pukul 08.00-16.00 WIB," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Selasa.
NOTAM adalah pemberitahuan terkait dengan operasi penerbangan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi, atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur, atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan.
Menurut Ervan, NOTAM tersebut berisi tentang kegiatan hujan buatan untuk mengatasi kebakaran lahan di Riau. Dengan demikian, ujar dia, setiap penerbangan yang akan melintasi wilayah udara kontrol Pekanbaru harus mendapat izin dari ATC ("Air Traffic Controller).
Ia menjelaskan hal tersebut karena kebakaran lahan di wilayah Pekanbaru mengakibatkan kabut asap yang membuat jarak pandang terbatas. "Bahkan di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru jarak pandang sangat terbatas di bawah 300 meter," katanya.
Berdasarkan pantauan Antara pada Selasa pagi, asap akibat kebakaran lahan dan hutan yang cukup pekat hingga masih menyelimuti langit Kota Pekanbaru dan mengakibatkan jarak pandang menurun 100-200 meter. (LHS)