Bandarlampung (Antara Bali) - Tarif penyeberangan kapal feri rute Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung dinaikkan mulai hari Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB, baik untuk kendaraan maupun penumpang dewasa dan anak-anak.
Menurut Manager Operasi PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Heru Purwanto, di Kalianda Lampung Selatan, Selasa, penyesuaian tarif itu mengacu pada Permenhub No.63 tahun 2013 yang mengatur kenaikan tarif penyeberangan.
Tarif baru penumpang dewasa naik dari Rp11.500 menjadi Rp13.000 atau naik 13,04 persen, dan tarif penumpang anak-anak meningkat dari Rp7.000 menjadi Rp8.000 atau naik 14,28 persen.
Tarif kendaraan golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp21.000, dan kendaraan golongan II naik dari Rp32.500 menjadi Rp39.000 untuk sekali jalan.
Tarif kendaraan golongan III naik dari Rp78.500 menjadi Rp93.000, kendaraan golongan IV penumpang naik dari Rp232.500 menjadi Rp275.000 atau naik 18,2 persen, dan kendaraan golongan IV barang naik dari Rp204.000 menjadi Rp242.000.
Ia juga menyebutkan tarif kendaraan golongan V penumpang (bus) naik dari Rp513.000 menjadi Rp610.000 (naik 18,9 persen), golongan V barang dari RP430.000 menjadi Rp508.000 (naik 18,14 persen), golongan VI penumpang dari Rp862.000 menjadi Rp1.027.000, dan golongan VI barang naik dari Rp625.000 menjadi Rp739.000.
Kendaraan golongan VII mengalamai kenaikan tarif dari Rp963.000 menjadi Rp1.126.000, golongan VIII dari Rp1.445.000 menjadi Rp1.695.000, dan golongan IX dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.835.000 atau naik 20,6 persen. (LHS)
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik
Selasa, 25 Juni 2013 14:15 WIB