Bandarlampung (Antara Bali) - Tarif baru kapal feri rute Merak, Banten - Bakauheni, Lampung, akan diberlakukan mulai 3 Mei 2012, dan tarif tertinggi untuk truk barang mencapai Rp2,35 juta untuk sekali penyeberangan.
Menurut Manajer Operasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Heru Purwanto di Kalianda, Jumat, tarif untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I-IV tidak mengalami kenaikan.
Tarif baru itu mengacu pada Permenhub No.19 tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Pada Lintasan Komersial Antarprovinsi.
Berdasarkan peraturan itu, klasifikasi kendaraan yang hendak diseberangkan kini menjadi sembilan jenis dari sebelumnya delapan golongan.
Menurut Heru, kini ditetapkan ada kendaraan golongan IX, sebelumnya tertinggi hanya golongan VIII. Panjang tronton ini (golongan IX) mencapai 16 meter dengan beban maksimum 40 ton.
Kenaikan tarif penyeberangan bagi kendaraan golongan V- IX berkisar 19-24 persen. Tarif baru golongan kendaraan V-A Rp513 ribu dan V-B Rp430 ribu; golongan VI-A Rp806.000, VI-B Rp625 ribu; golongan VII Rp963 ribu; VIII Rp1.445.000 dan IX Rp2.350.000.(*/T007)
Tarif Baru Penyeberangan Truk Rp2,35 Juta
Jumat, 20 April 2012 10:36 WIB