Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI mengharapkan pemerintah mengkaji usulan operator angkutan penyeberangan swasta mengenai kenaikan tarif layanan secara komprehensif dan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), mengkaji usulan kenaikan tarif layanan penyeberangan secara objektif,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, meskipun usulan kenaikan tarif tersebut disebabkan oleh beban biaya komoditas komponen pendukung kapal yang semakin tinggi bagi perusahaan angkutan penyeberangan, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan atau daya beli konsumen pengguna jasa itu.
Pertimbangan tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan oleh pemerintah karena perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 belum betul-betul membaik, bahkan muncul pula ancaman berbagai krisis.
Baca juga: ASDP: pengguna jasa penyeberangan dengan vaksin lengkap/booster tanpa antigen/PCR
“Pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait pelayanan publik di tengah ancaman berbagai krisis yang ada,” kata Lasarus.
Dia menilai kajian mengenai kenaikan tarif layanan penyeberangan perlu dilakukan secara mendalam agar kebijakan itu adil bagi operator maupun pengguna jasa layanan.
“(Pengkajian yang dilakukan pemerintah perlu memperhatikan) Bagaimana kebijakan bisa mengakomodasi semua pihak. Pengguna jasa layanan tidak merasa berat dan operator tetap bisa memberi pelayanan terbaiknya. Kebijakan harus bisa adil dan Pemerintah harus bisa memfasilitasi itu,” imbau Lasarus.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta kenaikan tarif layanan angkutan penyeberangan sebesar 37 persen.
Menurut Lasarus, kenaikan tarif layanan sepatutnya tidak terlalu tinggi agar masyarakat sebagai pengguna layanan tidak merasa terbebani.
Di samping itu, ia menilai apabila kenaikan tarif diizinkan oleh pemerintah, pihak operator harus memastikan adanya peningkatan layanan bagi pengguna jasa angkutan penyeberangan.
“Kita ketahui bersama, masih banyak persoalan dalam pelayanan jasa penyeberangan di Indonesia, khususnya pada sektor keamanan yang harus betul-betul ditingkatkan,” kata Lasarus.
Baca juga: 26 kapal penyeberangan Lembar-Padangbai stop operasi saat Nyepi
Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa komisi di DPR RI yang membidangi urusan perhubungan juga mendorong pemerintah agar terus meningkatkan pelayanan publik di sektor penyeberangan dari sisi kenyamanan pengguna jasa dengan terus mengawasi seluruh perusahaan layanan jasa penyeberangan.
“Indonesia merupakan negara kepulauan. Maka, mobilitas masyarakat harus didukung dengan jasa penyeberangan yang berkualitas, aman, nyaman, dan cepat,” ucap Lasarus.
Ia pun berharap Kemenhub senantiasa berkoordinasi dengan Komisi V mengenai berbagai persoalan, tidak hanya mengenai rencana kenaikan tarif angkutan, tetapi juga perihal seluruh aspek pelayanan.
"Dengan demikian, kita dapat menemukan solusi agar kesejahteraan para pekerja di sektor jasa penyeberangan terjamin dan kenyamanan dan keamanan masyarakat juga tetap terjaga,” kata Lasarus.