Semarapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali menaikkan tarif angkutan penyebrangan tradisional ke Nusa Penida, pulau yang terpisah dengan daratan Bali sebesar 22 persen terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikan biaya penyeberangan menggunakan perahu motor milik masyarakat masyarakat diputuskan 22 persen dari keinginan pemilik perahu motor 30 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta, Jumat.
Ia mengatakan, pertemuan antara unsur pemerintah dan pemilik perahu motor tersebut berjalan alot dan akhirnya disepakati kenaikan 22 persen.
Para pemilik sampan mengaku rugi karena sejak kenaika BBM biaya oprasional membengkak. Pembengkakan sekali berlayar Klungkung-Nusa Penida rata-rata Rp 800.000.
"Setelah dibahas cukup alot akhirntya disepakati kenaika sebesar 22 persen," ujar Sukasta.
Hasil kesepakatan tersebut segera disampaikan kepada Bupati Klungkung untuk dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati. Karena kenaikan tarif tersebut akan di SK kan.
Kesepakatan kenaikan tarif sudah ditandatangani oleh pihak perwakilan pemilik sampan di antaranya kelompok Sampan Lembongan Nyoman Embon, Pemilik Sampan Maruti, Made Ariana, Syahbandar I Gusti Sudi Ardana, pemilik Selebrity Wayan Bawa, Dishub Bali Putu Bagus Mudita dan Kadis Perhubungan Klungkung Nengah Sukasta.
Selain itu penyebrangan orang yang mengalami penyesuaian penyebrangan barang juga mengalami kenaikan, seperti barang berupa palen-palen satu keranjang dari Rp 7.000 menjadi Rp 10.000.
Biaya penyeberangan semen juga naik dari Rp 8000 per zak menjadi Rp 10.000 per zak dan beras dari 100 ribu per ton menjadi Rp 125 ribu per ton. (WDY)