Lebak (Antara Bali) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan bahwa orang kaya yang menerima bantuan langsung sementara masyarakat atau BLSM sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak hukumnya haram.
"Kami meminta jika orang kaya menerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), sebaiknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya," katanya di Rangkasbitung, Minggu.
Menurut dia, kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang direncanakan dalam waktu dekat ini tentu masyarakat akan sangat terkena dampaknya.
Sebab kenaikan BBM ini, tentunya akan berdampak terhadap gejolak harga bahan pokok maupun jasa perdagangan lainya.
Namun, pemerintah akan menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150.000 untuk rumah tangga miskin selama enam bulan.
Penyaluran dana kompensasi tersebut melalui program BLSM untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin.
"Kami sangat setuju jika kenaikan BBM dapat dinikmati warga miskin dengan pemberian subsidi kompensasi itu," katanya. (*/DWA)