Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee meminta eksekutif agar menyosialisasikan dan memperketat pengawasan setelah raperda itu disetujui menjadi perda terkait alih fungsi lahan.
“Kami sangat berharap perda ini disosialisasikan secara serius dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, aparatur terbawah seperti perbekel atau kepala desa, kelian adat, kelian subak, dan unsur desa lainnya harus benar-benar memperhatikan perkembangan lahan sawah di wilayahnya,” kata Koordinator Pansus DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dinilai strategis untuk menahan laju degradasi lahan pertanian di Bali.
Sinergi hingga tingkat aparatur terbawah menjadi penting, sebab temuannya selama ini praktik alih fungsi lahan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan di tingkat bawah.
Padahal, setiap pembangunan dipastikan melalui proses dan perizinan yang diketahui oleh aparatur setempat.
"Tidak mungkin tiba-tiba ada bangunan berdiri tanpa proses, pasti ada izin, ada tahapan, dan aparatur di bawah pasti mengetahui, inilah yang harus ditegaskan kembali agar tidak ada pembiaran,” ujar Bagus Tri Candra.
Selanjutnya, lanjut dia, penting untuk dilakukan pendataan ulang petani dan lahan pertanian produktif secara menyeluruh.
Selain pemerintah daerah menegakkan aturan dalam perda, Bagus menambahkan diperlukan juga kerja OPD seperti Dinas Pertanian Provinsi Bali dan kabupaten/kota, untuk mencatat petani yang benar-benar aktif mengelola sawah.
“Di dalam perda ini juga diatur insentif bagi petani, karena itu petani yang benar-benar aktif harus didata dengan baik, lengkap dengan data hasil pertaniannya ini penting agar kebijakan tepat sasaran,” kata dia.
Legislatif mengakui, secara faktual telah terjadi penurunan luas sawah di sejumlah wilayah Bali seperti di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan terutama akomodasi pariwisata.
Fenomena ini bahkan mulai menjalar ke wilayah-wilayah pertanian yang sebelumnya relatif aman seperti Kabupaten Tabanan.
"Alih fungsi lahan ini nyata terjadi dan cukup masif, inilah yang sedang kita selamatkan sekarang agar Bali tidak berubah sepenuhnya menjadi kawasan metropolitan,” ucap Bagus Tri Candra.
Anggota dewan yang juga Wakil Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) itu menegaskan bahwa Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee merupakan payung hukum yang krusial untuk melindungi lahan pertanian, hortikultura, dan perkebunan di Bali.
Perda ini juga bertujuan mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee yang berpotensi merugikan masyarakat lokal dan mengancam keberlanjutan lingkungan Bali.
Ia memandang pengendalian alih fungsi lahan harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan petani agar mereka tidak menjual atau mengalihfungsikan lahan pertaniannya.
“Petani harus kita dukung, hasilnya harus kita beli, dan ekonominya harus kita perkuat dengan begitu generasi muda akan tertarik kembali ke sektor pertanian,” ujarnya.
