Denpasar (Antara Bali) - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Banyualit, Kabupaten Buleleng, Gde Budiasa, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana kredit sekitar Rp2,3 miliar.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Wayan Suardi mengatakan, terdakwa diduga telah mengunakan uang lembaga perkreditan itu dari 2005 sampai 2010 untuk kepentingan pribadi.
Pria yang dikenal dengan nama lain Jro Tapakan Budiasa itu didakwa tidak pernah mengikuti prosedur yang berlaku di LPD tersebut saat mengajukan atau mencairkan kredit.
"Terdakwa memakai surat permohonan kredit yang belum diisi tanpa proses verifikasi di bagian kredit dengan alasan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan," katanya. (IGT)