Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mendukung kesepakatan antara Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk menutup TPA Suwung mulai 23 Desember 2025.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Minggu, menilai keputusan ini demi lingkungan yang lebih berkualitas untuk Bali.
“Keputusan bersama untuk menutup TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan,” kata dia.
Dewa Mahayadnya menyampaikan, dalam kurun waktu yang panjang keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan serta menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar dinilai sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik demi masa depan Bali.
Pola pembuangan sampah ke TPA sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Penutupan total TPA Suwung ini juga sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping).
“Pemerintah pusat telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut yang pada dasarnya berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait,” ujar Ketua DPRD Bali.
Untuk itu dewan mengingatkan pemilahan sampah organik dan non-organik wajib dilakukan agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan teba modern dapat berfungsi optimal, termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan.
“Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali,” ucap Dewa Mahayadnya.
Kepada Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung, DPRD Bali mendesak agar menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung.
Selanjutnya mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah, melakukan sosialisasi masif kepada warga untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat, dan menyusun SOP teknis bersama Pemprov Bali untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Dewan menegaskan komitmennya mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah.
“DPRD Bali akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah demi memastikan transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali umumkan TPA Suwung tutup total mulai 23 Desember
